MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Soal Wacana Pendirian Tempat Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB
Ketua MUI mengaku belum dapat informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pendirian rumah ibadah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
Menurut Anwar, pencabutan syarat rekomendasi FKUB harus dikaji terlebih dulu.
Baca juga: Bertemu Menteri Agama, PSI Tegaskan Tidak Perlu Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Menurut Anwar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan untuk meluruskan kabar ini.
Dirinya mengatakan MUI baru bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini setelah mendapatkan penjelasan Kemenag.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” kata Anwar.
Dalam kesempatan ini, Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, bakal ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut.