Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK Pertanyakan Legal Standing

Pada normanya, lanjut Guntur, yang punya legal standing untuk mengajukan ihwal ambang batas pencalonan presiden adalah partai politik atau gabungan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK Pertanyakan Legal Standing
IST
Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Guntur Hamzah meminta para pemohon untuk mempertajam lagi kedudukan hukum atau legas standing mereka selaku pemohon yang mengajukan uji materiil ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke MK.

Sebagai informasi, Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur soal PT kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk perkara yang diregistrasi dalam nomor 101/PUU-XXII/2024 ini berlangsung pada Rabu (7/8/2024).

Adapun para pemohon adalah Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay dan penggiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

“Menyangkut kedudukan hukum, menyangkut hemat saya menjadi kadangkala pintu, kendatipun permohonan itu demikian bagusnya tapi karena itu pemohon tidak punya legal standing jadi buyar semuanya,” kata Guntur di ruang sidang.

“Pak Hadar dan bu Titi dan para kuasa, tolong diperhatikan betul karena ini pasal berkaitan dengan pengajuan capres,” sambungnya.

Baca juga: KPU Ungkap Beberapa Kondisi yang Sebabkan Peserta Pilkada Lawan Kotak Kosong

Pegiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024). 
Pegiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

Guntur menjelaskan, terdapat 30 lebih permohonan sengketa soal ambang batas di MK. Namun semuanya ditolak sebab legal standing para pemohon tidak kuat.

Berita Rekomendasi

Pada normanya, lanjut Guntur, yang punya legal standing untuk mengajukan ihwal ambang batas pencalonan presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Kedudukan Hadar dan Titi yang berfokus sebagai pegiat pemilu ini masih dirasa hakim kurang tajam.

”Dalam kaitan ini, pak Hadar tolong dipertajam, kalau hanya mengatakan itu punya concern, kita semua punya concern,” ujar Guntur.

“Tapi bagaimana membuktikan bahwa selama ini yayasan pak hadar ini ada bukti-bukti konkret. Kalau ini legal standingnya tidak faktual, ya setidaknya potensial,” ia menambahkan.

Baca juga: Peluang Anies Diusung PDIP, Pengamat: Tak Sesederhana yang Kita Bayangkan

Setidaknya para pemohon, menurut para hakim harus memiliki legal standing yang bersifat faktual atau potensial.

“Bu Titi hati-hati lagi di sini, harus lebih tajam lagi. Saya sarankan supaya legal standingnya bisa ada, apakah faktual atau potensial,” pungkas Guntur.

Para hakim pun memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan hingga 20 Agustus 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas