Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Bansos via Online, Login di Aplikasi Cek Bansos Pakai KTP

Simak cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online. Unduh dan login di aplikasi Cek Bansos pakai KTP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar Bansos via Online, Login di Aplikasi Cek Bansos Pakai KTP
YouTube Kemensos RI
Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk mengusulkan penerima Bansos. Simak cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online. Unduh dan login di aplikasi Cek Bansos pakai KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos, cukup pakai KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Setidaknya pada bulan Agustus 2024, ada 4 bansos yang disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Sembako, bansos beras 10 kg, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, masyarakat dapat mendaftar secara online di DTKS agar masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemensos pun memiliki layanan agar masyarakat dapat mengusulkan diri agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses secara luas.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta jaringan internet.

Cara Daftar Bansos via Online

BERITA TERKAIT

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online via aplikasi Cek Bansos, dikutip dari indonesia.go.id:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  5. Setelah registrasi berhasil, akses menu 'Daftar Usulan' di aplikasi.
  6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  7. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Selain mendaftar online, masyarakat dapat mengajukan agar masuk DTKS secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

  1. Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  3. Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
  4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  5. Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  6. Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Baca juga: Bansos Sembako Rp 400 Ribu Bulan Agustus 2024 Sudah Cair, Ini Cara Ambil Bantuannya

Bagi masyarakat yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama, termasuk status pencairan.

Inilah cara cek penerima bansos Sembako di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP.
  2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KP

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika bansos sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya".

Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".

Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos sembako apalah lewat bank Himbara atau kantor pos

Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas