Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus Korupsi e-KTP

Anggota DPR periode 2009–2014 itu akan diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani, Jumat, 9 Agustus 2024.

Anggota DPR periode 2009–2014 itu akan diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana BOS Rp230 Juta untuk Bayar Utang dan Judi

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MHS, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Miryam S. Haryani diumumkan sebagai tersangka oleh KPK 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca juga: KTP Warga Diganti Bertahap, Disdukcapil Jakarta Siapkan Program Jemput Bola

Nama terakhir, Paulus Tannos, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak 19 Oktober 2021.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022.

Proses penyidikan perkara ini terakhir kali diproses pada 29 Juni 2022. 

Saat itu, KPK memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009–2019, Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar; Miryam S. Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS; manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar; dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar; serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. 

Baca juga: Telah Bongkar Kasus Korupsi Sejumlah BUMN, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR Soal Erick Thohir


Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas