Politisi Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga dari Ketua Umum karena Tersangkut Kasus Hukum
Doli nilai Airlangga sudah mengambil keputusan yang terbaik buat Partai Golkar, buat bangsa dan negara
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Partai Golkar menuai pertanyaan. Ada pihak yang menyoroti pengunduran itu lantaran Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto itu tersangkut kasus hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia membantah anggapan tersebut.
Dia menyebut pengunduran diri Airlangga hanya karena alasan pribadi.
"Enggak lah (tersangkut kasus hukum), apa yang saya dengar yang disampaikan oleh Pak Airlangga kepada saya dan beberapa teman tadi ada 3 -4 orang yang dipanggil itu, ya ini lebih pada masalah pribadi Pak Airlangga," kata Doli di Kantor DPP Golkar, Minggu (11/8/2024).
Ia menyampaikan Airlangga lebih memilih untuk berkonsentrasi bekerja sebagai Menko Perekonomian.
Baca juga: Secara De Facto Airlangga Masih Ketua Umum Partai Golkar
Apalagi, saat ini sedang masa transisi pemerintahan menuju Prabowo-Gibran.
"Beliau lebih memilih untuk berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian di dalam menjalankan atau melancarkan proses masa transisi dari pemerintahan Pak Jokowi Maruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran," jelasnya.
Doli meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan pengunduran diri Airlangga dengan persoalan lain termasuk persoalan hukum yang sempat membuat Airlangga diperiksa oleh penegak hukum.
"Menurut saya kita tidak perlu lagi mengait -ngaitkan. Saya kira Pak Airlangga sudah mengambil keputusan yang terbaik buat Pak Airlangga, buat Partai Golkar, buat bangsa dan negara. Dengan mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar. Itu kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat dipanggil Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng, pada Senin (24/7/2023).
Usai memberikan keterangan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB, Airlangga menerima dan menjawab 46 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawannya.
Baca juga: Elite Golkar Ajak Kader Tetap Tenang dan Solid Setelah Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketua Umum
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata dia.
Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama, sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.