Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna diperiksa KPK untuk usut dugaan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna diperiksa KPK untuk mengusut dugaan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini, Senin, 12 Agustus 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MED, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, Menas Erwin Djohansyah telah ditetapkan dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.

Dalam kasus suap ini, Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.

Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi dalam perkara tersebut, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

BERITA REKOMENDASI

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah "SIO"-- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas