KPK Selisik Relasi dan Komunikasi Menas Erwin dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK menyelisik relasi dan komunikasi antara Menas Erwin Djohansyah dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik relasi dan komunikasi antara Menas Erwin Djohansyah dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pendalaman dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa Menas Erwin sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan.
"Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.
Dalam kasus suap ini, Hasbi Hasan sebagai pihak penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.
Baca juga: KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sementara dalam kasus pencucian uang, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi dalam perkara tersebut, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen (disebut Hasbi dengan istilah SIO)senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.