Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDS RSPPU Kemenkes yang Dibuka Mulai Hari Ini

Pendaftaran PPDS RSPPU Periode I atau Hospital Based dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024). Simak syaratnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Daftar PPDS RSPPU Kemenkes yang Dibuka Mulai Hari Ini
IG @kemenkes_ri
Berikut adalah syarat pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) Periode I atau Hospital Based yang dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) Periode I atau Hospital Based dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) hingga 8 September 2024.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

  1. RSJP Harapan Kita
    Program studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: 10 orang.
  2. RSAB Harapan Kita
    Program studi Ilmu Kesehatan Anak: 8 orang.
  3. RSK Dharmais
    Program studi Onkologi Radiasi: 6 orang.
  4. RSPON Mahar Mardjono
    Program studi Neurologi: 10 orang.
  5. RSO R. Soeharso
    Program studi Orthopaedi & Traumatologi: 10 orang.
  6. RSM Cicendo
    Ilmu Kesehatan Mata: 8 orang.
  7. Baca juga: PPDS RSPPU Kemenkes Dibuka 12 Agustus 2024, Simak Jadwal dan Kuotanya

Berikut adalah syarat pendaftarannya:

  • Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
  • Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

Hak peserta PPDS RSPPU

  • Beasiswa, bantuan biaya hidup.
  • Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif.
  • Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring rumah sakit, wahana pendidikan, dan/atau fasilitas.
  • Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan.
  • Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik.
  • Pasca Pendidikan:
    - Sertifikat Profesi dan gelar
    - Bagi peserta didik yang berstatus non ASN diangkat sebagai ASN.

Kewajiban peserta PPDS RSPPU

  • Menyelesaikan masa studi tepat waktu atau maksimal n+1/2n.
  • Peserta didik setelah lulus pendidikan dokter spesialis wajib kembali ke wilayah daerah penugasan yang telah dipilih sebelum memulai pendidikan atau kembali ke instansi ASN bagi yang berstatus ASN.

Jadwal PPDS RSPPU

  • 12 Agustus - 8 September 2024: Pendaftaran, pembuatan akun, upload dokumen, dan submit.
  • 9-16 September 2024: Verifikasi validasi berkas administrasi.
  • 17-20 September 2024: Perbaikan dokumen oleh peserta.
  • 23-24 September 2024: Final review dokumen.
  • 30 September 2024: Penetapan dan pengumuman seleksi administrasi.

(Tribunnews.com/Widya)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas