Syarat Daftar PPDS RSPPU Kemenkes yang Dibuka Mulai Hari Ini
Pendaftaran PPDS RSPPU Periode I atau Hospital Based dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024). Simak syaratnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
IG @kemenkes_ri
Berikut adalah syarat pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) Periode I atau Hospital Based yang dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) Periode I atau Hospital Based dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) hingga 8 September 2024.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
- RSJP Harapan Kita
Program studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: 10 orang. - RSAB Harapan Kita
Program studi Ilmu Kesehatan Anak: 8 orang. - RSK Dharmais
Program studi Onkologi Radiasi: 6 orang. - RSPON Mahar Mardjono
Program studi Neurologi: 10 orang. - RSO R. Soeharso
Program studi Orthopaedi & Traumatologi: 10 orang. - RSM Cicendo
Ilmu Kesehatan Mata: 8 orang. -
Baca juga: PPDS RSPPU Kemenkes Dibuka 12 Agustus 2024, Simak Jadwal dan Kuotanya
Berikut adalah syarat pendaftarannya:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Hak peserta PPDS RSPPU
- Beasiswa, bantuan biaya hidup.
- Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif.
- Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring rumah sakit, wahana pendidikan, dan/atau fasilitas.
- Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan.
- Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik.
- Pasca Pendidikan:
- Sertifikat Profesi dan gelar
- Bagi peserta didik yang berstatus non ASN diangkat sebagai ASN.
Kewajiban peserta PPDS RSPPU
- Menyelesaikan masa studi tepat waktu atau maksimal n+1/2n.
- Peserta didik setelah lulus pendidikan dokter spesialis wajib kembali ke wilayah daerah penugasan yang telah dipilih sebelum memulai pendidikan atau kembali ke instansi ASN bagi yang berstatus ASN.
Jadwal PPDS RSPPU
- 12 Agustus - 8 September 2024: Pendaftaran, pembuatan akun, upload dokumen, dan submit.
- 9-16 September 2024: Verifikasi validasi berkas administrasi.
- 17-20 September 2024: Perbaikan dokumen oleh peserta.
- 23-24 September 2024: Final review dokumen.
- 30 September 2024: Penetapan dan pengumuman seleksi administrasi.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.