Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tol MBZ, Giliran Mantan Dirut Jasamarga Adityawarman Diperiksa Kejagung

Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama Jasamarga Adityawarman terkait kasus korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Tol MBZ, Giliran Mantan Dirut Jasamarga Adityawarman Diperiksa Kejagung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama perusahaan pelat merah PT Jasamarga dalam kasus korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwiyono saat jalani sidang vonis kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama perusahaan pelat merah PT Jasamarga dalam kasus korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kali ini, Direktur Utama Jasamarga yang diperiksa ialah Adityawarman (ADW), menjabat pada tahun 2013 sampai 2016.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

"Saksi yang diperiksa ialah ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (12/8/2024) malam.

Pada hari yang sama, diperiksa pula mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga, Hasanudin (HSN).

"HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2018," kata Harli.

Harli mengungkapkan pemeriksaan kedua saksi dilakukan dalam rangka pembuktian perkara korupsi Tol MBZ atas tersangka kuasa KSO PT Waskita-Acset, Dono Parwoto yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa Dono Parwoto bersama pihak-pihak lainnya mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

Baca juga: Tanggapi Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut JJC Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Tol MBZ

Sebelum lelang proyek dilakukan, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan perwakilan PT Bukaka Teknik Utama untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

"Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP (Dono Parwoto) yang memenangkan lelang tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/8/2024).

Adapun perkara yang menjerat Dono Parwoto ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan perkara empat terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas