Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain

Waskita Karya mensubkontrakkan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi ke perusahaan lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waskita Karya mensubkontrakkan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi ke perusahaan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) mensubkontrakkan proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi kepada perusahaan lainnya.

Langkah PT Waskita Karya mensubkontrakkan pekerjaan itu saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain. Disubkon," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menjawab diplomatis saat disinggung apakah langkah mensubkontrakkan pekerjaan oleh perusahaan pelat merah bidang konstruksi tersebut melanggar aturan atau tidak.

Yang jelas, kata Tessa, hal tersebut menjadi satu di antara yang didalami penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

"Iya itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek," kata dia.

Tessa juga tak mau menjawab lebih saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia hanya menegaskan pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami," tutur Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp20 miliar.

Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) menjadi kontraktor.

Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Telusuri Proses Lelang Tekait Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini.

Selain itu, penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di NTB.

Pengecekan secara langsung itu terkait upaya perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas