Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Jelaskan Secara Gamblang Soal Pemberian Alat Kontrasepsi ke Remaja

Bamusi meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagai turunan dari Undang-Undang

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi Diminta Jelaskan Secara Gamblang Soal Pemberian Alat Kontrasepsi ke Remaja
Warta Kota/Nur Ichsan
Irvansyah Asmat, Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), saat sesi foto oleh awak media dari Warta Kota-Tribun Network di kediaman pribadinya, di Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tetang Kesehatan.

"Jangan kalau diminta menjelaskan malah bilang kaget atau ya saya ndak tahu. Padahal Presiden yang tanda tangan," kata Sekretaris Jenderal PP Bamusi, Irvansyah Asmat, Kamis(16/8/2024). 

Terutama, kata Irvan, terkait dengan Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Para guru sendiri sudah menolak hal ini.

"Masak negara atau dalam hal ini sekolah membagi-bagikan alat kontrasepsi. Dan alasan Kemenkes bahwa ini hanya untuk menjelaskan bagi remaja yang sudah menikah terlihat kamuflase setelah menunai kontroversi, " ungkap Irvan.

Calon Wakil Bupati Tangerang ini juga mengingatkan bahwa Jokowi harus memahami bahwa negara Indonesia bukan hanya berdiri di atas penduduk yang beragama melainkan saripati dari semua nilai-nilai agama.

Sementara PP yang diteken Jokowi hanya melihat dari sisi kesehatan, sementara melupakan aspek-aspek keagamaan, dan tentu saja menabrak amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Dari sisi keagamaan Islam, lanjut Irvan, ada kaidah atau konsep "dar'ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih," bahwa menjauhi atau menghindari dampat negatif yang merusak harus diprioritaskan daripada hal-hal yang dianggap mendatangkan kemadaratan atau kerusakan. Dan memberi peluang kepada potensi yang mebawa kepada kerusakan hukumnya haram berdasar prinsip "Syad al-Darai."

Baca juga: Pemerintah Didesak Hapus Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Selamatkan Anak Indonesia

Berita Rekomendasi

"PP ini bukan mengajarkan resiko perilaku seks bebas, tapi malah seperti memfasilitasi. Ini gimana nalar keagamaan dan Keindonesiaan pemerintah? Jangan sampai penjagaan mental dan karakter anak-anak selama bertahun-tahun oleh guru dan orang tua malah dirusak oleh oleh PP Jokowi," ujar Irvan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas