Jokowi Bersyukur Indonesia Punya KUHP Baru, UU Cipta Kerja hingga UU TPKS
Jokowi bersyukur Indonesia punya produk hukum baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Cipta Kerja, dan UU TPKS.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersyukur Indonesia sudah memiliki produk hukum baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Cipta Kerja dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu Jokowi sampaikan saat berpidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2024).
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi 80 Undang-Undang dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," kata Jokowi dalam pidato kenegaraanya.
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki UU TPKS.
Jokowi menilai UU TPKS sebagai bentuk nyata bagi perlindungan perempuan dan anak.
Jokowi menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama.
"Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi," katanya.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Puan Tekankan Pentingnya Etika Politik
Dia juga mengapresiasi segala dukungan dari seluruh lembaga negara.
"Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, dan menjaga silaturahmi antartokoh bangsa. DPR RI, yang telah menjalankan fungsi legislasi, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan,"kata Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.