Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mpox di Indonesia Bertambah, Penularan Masih pada Kelompok Seks Berisiko

Kasus paling banyak ditemukan di Jakarta sebanyak 58 kasus, Jawa Barat sebanyak 13 kasus, dan Banten 9 kasus.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Mpox di Indonesia Bertambah, Penularan Masih pada Kelompok Seks Berisiko
freepik
Monkeypox atau cacar monyet 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi membeberkan kondisi penyebaran Mpox di Indonesia.

Dari data Kemenkes ia menyebut, telah terjadi penambahan kasus yang didominasi dari kalangan seks berisiko.

Namun Nadia tidak merinci jumlah kenaikan kasus yang ada.

“Ada penambahan kasus Mpox tapi masih pada kelompok populasi seks yang berisiko,” tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2024).

Merujuk data yang ada, mulai dari 2023 hingga Juli 2024 tercatat ada 87 kasus mpox terkonfirmasi di Tanah Air yang tersebar di 6 provinsi.

Baca juga: Satu Warga Pakistan Dikonfirmasi Terjangkit Virus Mpox, Strain Virus Belum Diketahui

Kasus paling banyak ditemukan di Jakarta sebanyak 58 kasus, Jawa Barat sebanyak 13 kasus, Banten 9 kasus, Kepulauan Riau 1 kasus, Jawa Timur 3 kasus serta DIY 3 kasus.

Berita Rekomendasi

Disampaikan bahwa, risiko mpox tidak terbatas pada orang yang aktif secara seksual atau pria yang berhubungan seks dengan pria.

Siapa pun yang memiliki kontak erat dengan seseorang yang terkonfirmasi mpox memiliki gejala berisiko.

Data saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus merupakan kelompok laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Karenanya, perlu upaya yang melibatkan kelompok tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendukung upaya pengendalian.

Menyinggung soal penetapan mpox sebagai kegawatdaruratan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dikatakan Nadia, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap mpox di Indonesia.

Hal ini masih mengacu pada Surat Edaran atau SE NOMOR : HK.02.02/C/4408/2023.

Peningkatan kewaspadaan mpox dilakukan oleh Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas