Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Bakal Dibebaskan Besok dari Lapas Pondok Bambu

Pengacara Otto Hasibuan membenarkan Jessica Wongso bakal bebas bersyarat besok dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jessica Wongso Bakal Dibebaskan Besok dari Lapas Pondok Bambu
IMDb
Pengacara Otto Hasibuan membenarkan Jessica Wongso bakal bebas bersyarat besok dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Jesicca Wongso, terpidana kasus sianida yang membunuh Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal dibebaskan besok, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi."

"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).

Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.

Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu malam.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahu 2016 lalu usai dianggap terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin atau Mirna.

Lantas, Jessica pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berakhir kandas.

Baca juga: Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso

Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tak patah arang, Jessica pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017 dan kembali berakhir kandas.

Kemudian, Jessica kembali melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan kembali ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Kasus ini sempat mencuat kembali setelah rilisnya film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' yang dirilis di platform streaming, Netflix pada 28 September 2023 lalu.

Netizen pun mengklaim banyak kejanggalan pasca film dokumenter itu dirilis terkait penetapan Jessica sebagai pembunuh Mirna.

Bahkan, netizen sempat berbondong-bondong menyerbu akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuka kembali kasus ini.

(Tribunnews.com/Yohanwes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas