Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya
Terpidana kasus kopi sianida yang berujung pada kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida yang berujung pada kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas setelah menjalani proses serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara dengan keluarga yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto Hasibuan: Ini Babak Baru
Sebelumnya, Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar dari Bapas.
Jessica sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.
"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica rencananya akan melaksanakan konferensi pers kepada awak media pada siang ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas dari Tahanan, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," singkatnya.
Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.