Suasana Terkini di Lapas Pondok Bambu Jelang Jessica Wongso Bebas
Jessica Kumala Wongso, atau Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, atau Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Bagaimana suasana di Lapas Pondok Bambu jelang kebebasan Jessica Wongso ?
Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Bebas, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Kembali Viral karena Film
Pantauan di lokasi hingga pukul 08.15B WIB Jessica Wongso masih belum terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu, namun sejumlah petugas Lapas sudah berjaga di pintu gerbang.
Awak media yang hendak meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperkenankan masuk ke dalam, hanya pihak terkait diperbolehkan masuk ke dalam Lapas Pondok Bambu.
Baca juga: Jessica Wongso Bakal Dibebaskan Besok dari Lapas Pondok Bambu
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.
Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Mengapa Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat?
Mengapa Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat? Padahal, karena terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menyatakan Jessica Wongso berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Baca juga: Dalam Sidang Ricky Rizal, Ahli Pidana Singgung Kasus Pembunuhan Munir dan Kopi Sianida Mirna Salihin
Kebebasan bersyarat Jessica Wongso ini sesuai ketentuan bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.
"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.
Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Ini juga sebagai syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur oleh undang-undang," ujar Andika.
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ikuti Program Pembinaan di Lapas Pondok Bambu,