Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Umur Daftar CPNS 2024, Maksimal 40 Tahun Khusus Pelamar Formasi Ini

Berikut ketentuan batas umur pendaftar CPNS 2024, maksimal 40 tahun khusus formasi Dokter dan Dokter Gigi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Batas Umur Daftar CPNS 2024, Maksimal 40 Tahun Khusus Pelamar Formasi Ini
https://sscasn.bkn.go.id/
Tampilan laman SSCASN BKN - Berikut ketentuan batas usia pendaftar CPNS 2024, maksimal 40 tahun khusus formasi Dokter dan Dokter Gigi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan batas umur pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 atau CPNS 2024 dalam artikel ini.

Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka mulai Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.

Periode pendaftaran CPNS 2024 bakal dibuka hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara atau SSCASN BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi CPNS 2024 terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Lantas, berapa batas usia pelamar yang dapat mendaftar seleksi CPNS 2024?

Ketentuan Batas Usia Daftar CPNS 2024

Mengutip laman resmi SSCASN BKN, batas usia pelamar atau pendaftar CPNS 2024 yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berita Rekomendasi

Lebih dari itu, seleksi CPNS 2024 juga terbuka bagi pendaftar dengan usia maksimal 40 tahun khusus pelamar formasi/jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya.

Pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi wajib memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Sementara pelamar formasi Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekasaya memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Ketentuan Umum Pelamar CPNS 2024

Berikut ini sejumlah ketentuan umum pelamar CPNS 2024 lainnya:

Baca juga: Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaiannya

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Alur Pendaftaran CPNS 2024

Adapun berikut ini alur pendaftaran CPNS 2024:

1. Daftar akun

Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Pelamar wajib mengisi:

  • NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan) dan email.
  • Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman upload foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Daftar Formasi

Selanjutnya, pendaftar wajib:

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (CPNS)
  • Memilih formasi
  • Mengunggah dokumen
  • Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi

  • Peserta yang lolos Seleksi Administrasi akan dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
  • Seluruh nilai kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
  • Peserta yang lulus seleksi administrasi dan sebelumnya telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada seleksi CPNS 2024 dengan jenjang pendidikan yang sama, dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar 2024 atau menggunakan Nilai Hasil Seleksi Kompetensi Dasar 2023 dengan login ke https://dafttar-sscasn.bkn.go.id.
  • Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.

5. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas