Ketentuan Daftar CPNS 2024 Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Boleh Tes Lagi?
Berikut adalah 6 ketentuan jika kamu mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka besok Selasa, 20 Agustus 2024 di laman SSCASN.
Tahun ini, pelamar CPNS dapat memilih opsi untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai SKD pada seleksi tahun 2023.
Perlu diingat, pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.
Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Berikut adalah 6 ketentuan jika kamu mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Baca juga: CPNS BKD Jabar 2024: Formasi, Syarat dan Dokumen Unggah
Cara Download Sertifikat SKD Tahun 2023
Berikut adalah cara download Sertifikat SKD CAT BKN Tahun 2023:
- Buka laman sertificat.bkn.go.id atau klik di sini;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta;
- Pilih tipe seleksi yang telah diikuti, klik Sekolah Kedinasan;
- Klik Unduh.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2024
Nilai ambang batas CPNS pada tahun 2024 sama dengan tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Berikut adalah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.