Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Formasi CPNS BKN 2024, Gaji dan Tugasnya

Tahun ini, BKN membuka kuota CPNS sebanyak 529 formasi. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS BKN 2024, besaran gaji dan tugasnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 25 Formasi CPNS BKN 2024, Gaji dan Tugasnya
IG @bkngoidofficial
Pendaftaran CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS BKN 2024, besaran gaji dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, BKN membuka kuota CPNS sebanyak 529 formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS BKN 2024, besaran gaji dan tugasnya:

1. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.920.850 - Rp 9.159.850
  • Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.920.850 - Rp 9.159.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.380.850 - Rp8.194.850
  • Tugas: Melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: 23 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Beserta Gaji dan Tugasnya

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.920.850 - Rp8.734.850
  • Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Berita Rekomendasi

5. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.900.850 - Rp8.714.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

6. Auditor Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.830.850 - Rp8.644.850
  • Tugas: Melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.830.850 - Rp9.069.850
  • Tugas: Melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

8. Manggala Informatika Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.380.850 - Rp8.194.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

9. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.920.850 - Rp8.734.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

10. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Gaji: Rp7.920.850 - Rp8.734.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

11. Widyaiswara Ahli Pertama

  • Gaji: Rp8.038.750 - Rp8.852.750
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

12. Arsiparis Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

13. Asisten Statistisi Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.126.300
  • Tugas: Melaksanakan teknis kegiatan statistik sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

14. Auditor Terampil

  • Gaji: Rp6.296.300 - Rp7.066.300
  • Tugas: Melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

15. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.126.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

16. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Gaji: Rp6.761.850 - Rp7.531.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

17. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

18. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

19. Konselor SDM

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Memberikan layanan bimbingan dan konseling.

20. Penata Kelola Hukum dan Perundang- Undangan

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

21. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp8.125.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan evaluasi dan pelaporan, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.

22. Penata Keprotokolan

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan Instansi Pemerintah.

23. Pengelola Keprotokolan

  • Gaji: Rp6.176.300 - Rp7.296.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan Instansi Pemerintah.

24. Pengelola Layanan Kesehatan

  • Gaji: Rp6.176.300 - Rp6.946.300
  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan.

25. Teknisi Sarana dan Prasarana

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp8.125.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas