Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan untuk Daftar CPNS Setjen DPR RI 2024, Cek di Sini

Setjen DPR RI buka 302 formasi untuk pendaftaran CPNS 2024, berikut inilah dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Dokumen Persyaratan untuk Daftar CPNS Setjen DPR RI 2024, Cek di Sini
https://www.dpr.go.id/cpns
CPNS Setjen DPR RI 2024 - Setjen DPR RI buka 302 formasi untuk pendaftaran CPNS 2024, berikut inilah dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, Setjen DPR RI diketahui membuka 302 formasi untuk pendaftaran CPNS 2024.

Adapun dokumen persyaratan untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan wajib hasil pindaian (Scan) berwarna asli.

Selengkapnya, inilah dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024:

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Setjen DPR RI 2024

Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan Pegawai ASN Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi e-meterai.

BERITA TERKAIT

2. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.

3. Hasil pindai (scan) berwarna asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, hasil pindai (scan) asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.

Baca juga: Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS, Berikut Rincian Gaji dan Tugasnya

4. Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns.

5. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri menyertakan Hasil pindai (scan) asli surat penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

7. Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkap layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan :

a. Bagi Pelamar pada Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Kalimantan adalah perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

8. Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dikeluarkan oleh pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya.

9. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

a. Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude.

10. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

Bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah hasil pindai (scan) asli Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

11. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

a. Hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

c. Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, sebagai berikut:

  • Jabatan Arsiparis Terampil : melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, melakukan indentifikasi dan alih media arsip dinamis dan melakukan pemberkasan arsip aktif.
  • Jabatan Pustakawan Ahli Pertama : melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku, penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan, dan memberikan layanan orientasi perpustakaan.

d. Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kementan Buka 1.212 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Link Download Jadwal CPNS 2024 PDF >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas