Pemprov DKI Jakarta Buka 4.413 Formasi CPNS 2024, Gaji hingga Rp 22,4 Juta
Pemprov DKI Jakarta buka 4.413 formasi CPNS 2024 untuk lulusan persamaan SLTA, SMA sederajat, D3 hingga profesi. Gaji hingga Rp 22,4 juta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Alokasi kebutuhan CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 mencapai 4.413 formasi yang terdiri dari jabatan tenaga kesehatan sebanyak 740 dan jabatan teknis sebanyak 3.673.
Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 terdiri kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang meliputi lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas.
Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan persamaan SLTA, SMA sederajat, D3 hingga profesi.
Adapun rentang gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 yakni minimal Rp 6,6 juta dan maksimal Rp 22,4 juta.
Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat Umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024:
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
- pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS; dan
- pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama / Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya; dan
- Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut :
- jenjang pendidikan Doktor (S-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S-3);
- jenjang pendidikan Magister (S-2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S-2);
- jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Profesi;
- jenjang pendidikan Sarjana (S-1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sarjana (S-1);
- jenjang pendidikan Diploma IV (D-IV), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma IV (D-IV);
- jenjang pendidikan Diploma III (D-III), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma III (D-III); dan/atau
- jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Baca juga: CPNS BNN 2024 Dibuka 32 Formasi, Gaji Rp7,1 Juta hingga Rp9,3 Juta per Bulan
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)