Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang, Helena Lim sempat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah mendengar dakwaan jaksa.
Setelah berdiskusi, dia langsung menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada tim penasihat hukum.
"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Helena Lim di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian," ujar penasihat hukum Helena Lim.
Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan Dari 4 Pengusaha, Tamron Setor Rp 112 Miliar
Karena tak mengajukan keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 180 saksi.
Namun dari total 180 itu, Majelis meminta agar jaksa menyortir saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Total 180, Majelis. 180 saksi," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Helena Lim dapat Imbalan Rp 900 Juta Karena Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah
"Cukup banyak ya. Jadi saudara sortir saja yang mana yang berhubungan ya," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Helena Lim akan menjalani sidang lanjutan dua pekan mendatang, Senin (2/9/2024).
Majelis Hakim merencanakan agar persidangan perkara timah Helena Lim ini digelar sepekan dua kali, yakni Senin dan Rabu.
Terkait jadwal itu, tim jaksa penuntut umum sempat meminta agar persidangan digelar setiap Senin dan Kamis, di hari yang sama dengan persidangan Harvey Moeis.
Permintaan itu disampaikan jaksa karena adanya irisan saksi antara Helena Lim dan Harvey Moeis.
Namun, dari Majelis Hakim cenderung mempertimbangkan kesediaan jadwal anggota Majelis, mengingat tak hanya menangani perkara Helena Lim.
"Ijin, Majelis. Kalau boleh, kami dari tim JPU mengusulkan untuk persidangannya seminggu dua kali di Senin Kamis karena saksinya Harvey dan Helena beririsan," kata jaksa penuntut umum.
"Jadi kita sambil jalan dulu, nanti kita akan lihat kondisinya bagaimana. Jadi kita tetap jalan, untuk terdakwa Helena Hari Senin dan Hari Rabu tanggal 2 dan 4 September," ujar Hakim Pontoh.
Helena sendiri dalam perkara ini didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.