MK Perjelas Aturan Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye
Ketua MK Suhartoyo, mengatakan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan lebih rinci aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk dapat ikut melakukan kampanye pemilihan kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo, mengatakan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.
Baca juga: Putusan MK Bawa Angin Segar bagi PDIP, Kini Syaratkan 1 Hal untuk Usung Anies, Takut Dikhianati?
Selain itu, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal ini dijelaskan Suhartoyo dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar Putusan, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil : Yang Diuntungkan Warga
Untuk diketahui, perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Adapun semula pasal tersebut hanya mengatur, bahwa:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, MK melalui Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperinci bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.".
Baca juga: PPP Anggap Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Sebuah Kejutan, Achmad Baidowi: Harus Kita Hormati
Dalam pertimbangan hukum Putusan a quo, MK menjelaskan, Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, MK juga menegaskan pendiriannya bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.