Wamendag: Kemendag dan Kemenperin Kolaborasi Atasi Permasalahan Impor
Untuk diketahui, pada Juli lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023.
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor.
Sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag 8/2024.
Wamendag Jerry Sambuaga mengungkapkan, adanya Permendag 8/2024 justru merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.
“Permendag 8/2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat imdustri nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku”, kata Jerry kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
“Kemendag dan Kemenperin satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, untuk itu kami mengapresiasi Bapak Agus Gumiwang selaku Menperin yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 lancar dan sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri," lanjut Jerry.
Untuk diketahui, pada Juli lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perdagangan.
Kedua menteri tersebut membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor Ilegal.
"Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa," ungkap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Setelah pertemuan tersebut pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari 11 K/L antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Libas Warga Asing yang Jualan di Berbagai Pusat Grosir
Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.