Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS BIN 2024 Buka 600 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, D3, dan S1, Cek Syaratnya

Berikut informasi seleksi CPNS BIN 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya, dibuka untuk umum dan ada 13 formasi prioritas.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CPNS BIN 2024 Buka 600 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, D3, dan S1, Cek Syaratnya
bin.go.id
Lowongan CPNS BIN 2024 - Berikut informasi seleksi CPNS BIN 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya, dibuka untuk umum dan ada 13 formasi prioritas. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi CPNS BIN 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

Badan Intelijen Negara (BIN) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total kebutuhan 600 formasi jabatan.

Adapun 600 formasi kebutuhan CPNS BIN 2024 dibuka untuk umum dan ada 13 formasi prioritas bagi putra-putri Kalimantan.

Pelamar dapat mendaftar seleksi CPNS BIN 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih lengkapnya, berikut kriteria, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS BIN 2024, mengutip laman resminya.

Kriteria Pelamar CPNS BIN 2024

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

  • Kebutuhan Umum adalah formasi yang dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang valid pada saat pembuatan akun di SSCASN.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan

Berita Rekomendasi

Rincian formasi kebutuhan CPNS BIN 2024 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Syarat CPNS BIN 2024

  1. WNI;
  2. Usia pada saat mendaftar, dengan ketentuan:
    (1) untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
    (2) untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
    (3) untuk pelamar S-1/D-IV, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan O hari;
    (4) untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
  11. Pelamar dengan status PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
  12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma nol nol).
  14. Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  16. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  17. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah
    Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  18. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  19. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas
    atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
  20. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
  21. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
  22. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  23. Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.
  24. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
  25. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.

Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS BIN 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Cara Daftar CPNS BIN 2024

  1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman_ https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
  3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  6. Pelamar hanya dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi yang berada di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Baca juga: Pemkab Karanganyar Buka 181 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas