Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Eks Gubernur dan Kapolda Babel Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Hal itu diungkap oleh saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Eks Gubernur dan Kapolda Babel Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah blak-blakan membeberkan soal adanya permintaan bantuan PT Timah kepada mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol (Alm) Syaiful Zachri.

Bantuan yang dimaksud agar Gubernur dan Kapolda saat itu membujuk para perusahaan smelter timah untuk memberikan sebagian kuota ekspornya kepada PT Timah.

Hal itu diungkap oleh saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020.

Ahmad dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan terdakwa Harvery Moeis, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Nama Jenderal Polri Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Jadi Admin Grup New Smelter

Saat itu PT Timah meminta 50 persen dari kuota ekspor para smelter swasta sebab melakukan penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Pak Dirut (PT Timah) punya aspirasi agar fungsi logam dari bangka belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia. Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus Yang Mulia," jelas Syahmadi.

BERITA TERKAIT

Permintaan itu disampaikan Syahmadi sebagai perwakilan PT Timah dalam sebuah pertemuan pada Mei 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Di pertemuan itu, PT Timah turut mengundang Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung.

Kemudian hadir pula perwakilan para perusahaan smelter swasta. Termasuk di antaranya, Harvey Moeis yang saat itu mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Ada terakhir di Hotel Borobudur. Jakarta," beber Syahmadi.

"Siapa yang hadir di dalam pertemuan itu pak?" tanya jaksa penuntut umum.

"Saya hadir atas ijin Direktur Operasi mewakili PT Timah," jawab Syahmadi.

"Kemudian hadir siapa lagi pak?"

"Hadir juga waktu itu Pak Gubernur, Pak Erzaldi Rosman. Pada waktu itu hadir Pak Kapolda yang lama, Pak almarhum Syaiful Zachri."

"Para pemilik smeter hadir juga?" tanya jaksa kepada Syahmadi.

"Banyak. Kurang lebih antara 25. Saya enggak ingat persis detailnya," jawab Syahmadi.

"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?"

"Ikut."

Coba Membujuk

Dalam pertemuan itu, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mencoba membujuk para perusahaan smelter swasta untuk memenuhi permintaan PT Timah, yakni menyerahkan kuota ekspor dengan rasio 50:50.

Sementara Kapolda mengecek sumber bijih timah yang diperoleh para perusahaan smelter swasta.

"Ada imbauan tadi dari Pak Gubernur agar dibantu ini saudara tua. Juga tadi Pak Kapolda ngecek, mereka ngaku ngambil dari IUP PT Timah," ujar Syahmadi.

Syahmadi menerangkan bahwa Kapolda juga sampai mengabsen para smelter swasta terkait jumlah produksi timah yang diekspor.

"Ketika itu Pak Kapolda menanyakan beberapa smelter, 'Kamu PT apa?' seperti meengabsen, tidak semuanya. 'Kamu ekspor berapa bulan kemarin? Itu logam itu pasirnya dari IUP sendiri atau IUP PT Timah?'" ujar Syahmadi, menceritakan kejadian dalam pertemuan di Hotel Borobudur.

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.

Namun setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi para perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu, disepakati agar para perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.

"Detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," kata Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa.

"Eeee Pak Dirreskrimsus."

Dalam persidangan ini pula terungkap bahwa sosok Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksud ialah Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang dimaksud.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?"

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas