Pengesahan UU Pilkada Batal, Dasco Ungkap Penyebab Tingkat Kehadiran Dewan Rendah di Rapat Paripurna
Pimpinan DPR RI mengungkapkan alasan tingkat kehadiran anggota dewan yang rendah, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengungkapkan alasan tingkat kehadiran anggota dewan yang rendah, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tengah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja. Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Akibat dari tidak kuorum ini, Rapat Paripurna yang mengagendakan pengesahan UU Pilkada ini dibatalkan.
Dasco memastikan DPR menyerap aspirasi terkait RUU Pilkada ini, di tengah penolakan keras dari publik terhadap RUU tersebut.
"Karena begini rapat paripurna itu kan kewajiban dari pada anggota dewan. Jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apapun untuk hadir ya harusnya kan hadir," ujarnya.
"Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar," pungkasnya.