Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Revisi UU Pilkada, Kewenangan Masing-masing Lembaga Perlu Dihormati

Seluruh pihak diminta menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Revisi UU Pilkada, Kewenangan Masing-masing Lembaga Perlu Dihormati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh pihak diminta menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara.

Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama, DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024). 

Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.

"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," tutur dia.

BERITA TERKAIT

Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.

"Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada," katanya.

Ujang meminta MK diminta tidak masuk ke ranah pembuat undang-undang. Sebab, hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Saya berpesan MK yang kewenangannya besar itu tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy yang sudah dilakukan oleh DPR. Agar tidak ada benturan, tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada benturan kepentingan antara MK dan DPR. Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," jelas dia.

Selain itu, dia menilai Baleg tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada. Sebab, Baleg dan pemerintah hanya menjalankan tugas.

Baca juga: Massa Demo Memanas! Mahasiswa Berupaya Dobrak Gerbang Gedung DPR

"Dalam konteks itu terkait dengan revisi undang-undang pilkada dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas