Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

13 Formasi CPNS Pemkot Malang 2024 dan Gajinya

Pendaftaran CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus lalu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 13 Formasi CPNS Pemkot Malang 2024 dan Gajinya
Freepik
Berikut adalah 24 jabatan yang dibuka pada CPNS Pemkot Malang 2024 dan besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus lalu.

Tahun ini, Pemkot Malang membuka alokasi sebanyak 50 formasi tenaga teknis.

Berikut adalah 24 jabatan yang dibuka pada CPNS Pemkot Malang 2024 dan besaran gajinya:

1. Auditor Ahli Pertama: 6 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

2. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: 2 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

Rekomendasi Untuk Anda

3. Penata Keprotokolan: 1 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

4. Pengawas Industri: 2 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

Baca juga: CPNS Pemda DIY 2024: Jumlah Formasi, Syarat dan Dokumen Pendaftaran

5. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama: 3 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

6. Pengawas Transportasi Darat: 2 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 4 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

8. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama: 2 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

9. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama: 2 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

10. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama: 1 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

11. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan: 3 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

12. Perancang Peraturan Perundang-undangan: 4 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

13. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama: 18 formasi

Gaji: Rp. 2.228.560 - Rp. 2.562.844

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas