Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Momen Penting Sepanjang Kamis Kemarin: Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal

Redaksi Tribunnews.com merangkum 3 poin atau kejadian penting terkait situasi politik dari Gedung DPR RI dan sekitarnya pada Kamis kemarin.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Momen Penting Sepanjang Kamis Kemarin: Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal
AFP/BAY ISMOYO
Foto para pengunjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Mata masyarakat Indonesia tertuju ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sepanjang Kamis kemarin (22/8/2024). Apa saja yang terjadi di sana sejak pagi hingga malam? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata masyarakat Indonesia tertuju ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sepanjang Kamis kemarin (22/8/2024). Apa saja yang terjadi di sana sejak pagi hingga malam?

Redaksi Tribunnews.com merangkum 3 poin atau kejadian penting terkait situasi politik dari Gedung DPR RI dan sekitarnya pada Kamis kemarin.

1. Rapat Paripurna

DPR RI Kamis kemarin menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Hal ini merupakan kelanjutkan dari "langkah" Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Namun UU ini akhirnya batal disahkan usai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, rapat hari ini hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Berita Rekomendasi

Sementara, yang izin ada sebanyak 87 orang.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dijelaskan  kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Dijelaskan juga di Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

Apabila tidak tercapai kuorumnya, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.


Namun, jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, maka rapat paripurna DPR hari ini akan dijadwalkan ulang setelah rapat Bamus DPR.

Saat disinggung soal jumlah anggota fraksi Partai Gerindra yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu, Dasco menyatakan anggotanya hanya berjumlah 10 orang yang hadir.

Namun, Dasco tidak membeberkan secara detail jumlah anggota Fraksi Gerindra yang hadir tersebut.

"Fraksi Gerindra ada 10 (orang). Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalo gak salah tadi," kata dia.

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," tandas Dasco.

2. DPR Dikepung Demonstrasi

Ratusan atau mungkin ribuan orang tampak berkumpul di depan Gedung DPR, sejak Kamis siang.

Para komika, buruh, hingga mahasiswa berbondong-bondong demo ke DPR untuk menolak revisi UU Pilkada disahkan.

Komika dari komunitas StandupIndo seperti Ari Kriting, Bindang Emon, hingga Mamat Al Katiri turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR.

Ari Kriting menyampaikan aksi para komika di DPR adalah bentuk keprihatinannya terhadap kondisi bangsa saat ini.

Di antara pengunjuk rasa terdapat sutradara Joko Anwar, yang mengaku hadir guna memprotes "permainan penguasa" yang "brutal".

"Jadi mau sampai kapan kita seperti ini? Kita nantinya akan jadi onggokan benda yang tidak punya kuasa sebagai rakyat. Padahal kita yang memberikan mereka kekuasaan, kita yang memilih. Ya harus turun ke jalan," paparnya kepada BBC News Indonesia.

"Selama ini kan bersuara apa pun di sosial media sudah enggak ada gunanya, apalagi di masa-masa post-truth. Secara fisik menunjukkan kita berada di satu tempat, bersatu, bahwa kita masih punya kekuatan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, aktor Reza Rahadian turut bergabung dalam demo kawal putusan di DPR.

Ketika berorasi di hadapan masssa, Reza mengaku "gelisah melihat demokrasi" Indonesia saat ini.

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa berdemo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis (22/08).

Pernyataannya mengacu pada putusan MK yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga tersebut namun putusan itu kemudian dianulir oleh lembaga perwakilan rakyat DPR.

Dalam orasinya, Reza merasa tak bisa terus berdiam diri selama DPR masih ingin tak mengikuti putusan MK.

Reza menilai bahwa negara Indonesia bukan hanya milik satu keluarga saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," kata Reza.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sebagian pagar gedung DPR jebol oleh massa aksi ketika mencoba masuk ke kompleks parlemen tersebut.

Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

3. Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipastikan Batal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas