Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN soal pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN
Freepik
ilustrasi cpns - Penjelasan BKN soal pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah resmi dibuka pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Adapun, pendaftaran itu dibuka hingga Jumat, 6 September 2024 mendatang.

Namun, sejumlah warganet juga masih mempertanyakan terkait aturan yang menyebut pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Lantas, bagaiaman penjelasan mengenai hal tersebut?

Mengenai hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan.

Dikatakan Plt Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun yang sama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Di mana artinya, peserta yang sudah melamar formasi di CPNS 2024, tidak bisa melamar kembali di PPPK 2024 mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Para peserta yang ingin mengikuti PPPK, baru bisa mendaftar di periode selanjutnya.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 sendiri diketahui belum dibuka.

Namun, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK tersebut.

"Terkait hal tersebut (pelamar CPNS tidak bisa ikut PPPK di tahun yang sama) sudah kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Disertai Cara Daftar dan Gaji

Vino juga menjelaskan, peserta hanya dibolehkan melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK.


Apabila peserta mendaftar lebih dari satu instansi/janis pengadaan/jabatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang berbeda, mereka akan dikenakan sanksi.

Para peserta yang melakukan hal tersebut dianggap gugur.

"Peserta akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Vino.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ini tidak dilakukan secara bersamaan karena pemerintah disebut masih berupaya menuntaskan penataan tenaga non ASN (hononer) yang masih dalam proses verifikasi.

Jadwal CPNS 2024

Berikut adalah jadwal CPNS 2024, dilansir dari laman resmi BKN:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Sementara itu, untuk calon peserta bisa melakukan pengecekan lowongan CPNS 2024 melalui portal SSCASN.

Cara cek formasi CPNS 2024 tersebut sebagai berikut:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Gulir ke bawah pada halaman awal portal SSCASN
  3. Masukkan jenjang pendidikan terakhir
  4. Pilih program studi
  5. Masukkan nama instansi yang dituju
  6. Masukkan Jenis Pengadaan, pilih CPNS
  7. Klik tombol 'Cari'

Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar lowongan CPNS 2024 sesuai data yang dimasukkan.

Lalu, pada daftar lowongan CPNS tersebut, akan tersedia informasi jabatan, instansi, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan.

Untuk informasi selengkapnya mengenai jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 dapat diakses di sini.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas