Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji CPNS KPK 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000

Gaji CPNS KPK 2024 tertinggi Rp7.500.000 dan terendah Rp5.000.000. Berikut ini cara daftar CPNS KPK 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji CPNS KPK 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000
freepik
Ilustrasi uang. --- Berikut ini daftar gaji CPNS KPK 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Pendaftaran dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

KPK mencantumkan daftar jabatan dan gaji CPNS KPK 2024.

Gaji CPNS KPK 2024:

  1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan

    • Tugas: melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Gaji: Rp. 5.500.000 - Rp. 7.000.000
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

    • Tugas: melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
    • Gaji: Rp. 5.500.000 - Rp. 7.000.000
  3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilihan Umum

    • Tugas: melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
    • Gaji: Rp. 6.000.000 - Rp. 7.500.000
  4. Ahli Pertama - Pranata Komputer

    • Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
    • Gaji: Rp. 6.000.000 - Rp. 7.500.000
  5. Terampil-Arsiparis

    • Tugas: melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang benar dan maju.
    • Gaji: Rp. 5.000.000 - Rp. 6.500.000
  6. Pengelola Layanan Kesehatan

    • Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
    • Gaji: Rp. 5.000.000 - Rp. 6.000.000.

Baca juga: Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya

Cara Daftar:

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Isi identitas sesuai KTP atau ijazah dalam kolom lainnya
  4. Unggah scan KTP dan swafoto
  5. Pastikan semua data telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas