Harga e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian dan Cara Pasangnya
Simak harga meterai online atau e-meterai untuk pembubuhan dokumen pendaftaran CPNS 2024, lengkap dengan link dan cara belinya
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Meterai online atau e-meterai menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk pembubuhan dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024.
Penggunaan e-meterai pada dua dokumen tersebut sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Tarif E-Materai
Sebagaimana mengutip dari laman resmi e-meterai, bea meterai ditetapkan dengan tarif Rp 10 ribu dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Harga ini berlaku untuk pembelian dari distributor dan pemungut bea meterai.
Namun, harga e-meterai yang dibeli dari pengecer bisa berbeda, menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari Rp 10.000.
Harga ini bergantung pada kesepakatan antara Perum Peruri dan pihak pemungut bea meterai.
Link Beli e-Meterai Untuk Daftar CPNS 2024
Baca juga: Cara Tambahkan Materai Elektronik di Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Bisa Secara Online
Untuk memudahkan peserta CPNS, BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-meterai resmi untuk pembelian e-meterai yang resmi
Situs tersebut disediakan khusus memfasilitasi pembelian dan penggunaan e-meterai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran, termasuk CPNS.
Berikut link beli e-meterai terbaru untuk daftar CPNS 2024.
https://www.meterai-elektronik.com/
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login pada browser.
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk'.
- Lengkapi dulu data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar.
- Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai".
- Pilih "Registrasi E-Meterai".
- Masukkan email dan password e-meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit".
- Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun".
- Akun akan di-redirect menuju link e-meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/
- Log in menggunakan akun e-meterai yang telah kamu buat
- Selanjutnya, pilih menu "Pembelian"
- Input jumlah kuota e-meterai yang diinginkan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar"
- Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah"
- Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/
Cara Pembubuhan E-Meterai
- Klik menu pembubuhan, pilih pembubuhan dokumen. Klik "saya mengerti"
- Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf
- Klik upload dokumen
- Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan
- Pilih dokumen, klik open lalu posisikan e-meterai di samping tanda tangan
- Pastikan e-meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik lanjutkan
- Isi keterangan, lalu klik lanjutkan. Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik batalkan
- Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik lanjutkan
- Refresh tab, apabila sudah sesuai klik download
- Kemudian buka dokumen cek validasi e-meterai
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)