Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka 1.109 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan D4/S1, Cek Syaratnya

Kemnaker buka 1.109 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus untuk lulusan D3 dan D4/S1.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemnaker Buka 1.109 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan D4/S1, Cek Syaratnya
Instagram @kemnaker
Kemnaker buka 1.109 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus untuk lulusan D3 dan D4/S1. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS Kemnaker 2024 sejumlah 1.109 formasi.

Kemnaker hanya membuka seleki CPNS 2024 untuk formasi umum dan formasi khusus yang meliputi penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.

Nantinya, lokasi kebutuhan alokasi formasi CPNS Kemnaker 2024 yakni kantor Kemnaker Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kemnaker.

Seleksi CPNS Kemnaker 2024 terbuka bagi lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 berbagai jurusan.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS Kemnaker 2024

Berita Rekomendasi

Mengutip Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024, simak persyaratan umum dan khusus pendaftaran CPNS Kemnaker 2024 di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
    • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  8. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta Ibu Kota Nusantara;
  11. Bersedia mengabdi di Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
  12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  13. Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
    • Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  14. Khusus Bagi Putra/Putri Kalimantan:
    • Pelamar merupakan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara;
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.
  15. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (jabatan tertentu yang dapat diisi disabilitas) atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dapat melamar jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas;
    • Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum; dan
    • Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
  16. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan pada tahun anggaran yang sama, melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Dalam hal pelamar menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  18. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Syarat Khusus:

Baca juga: Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

Berikut ini adalah jabatan yang mewajibkan persyaratan khusus, yaitu:

  1. Instruktur Ahli Pertama;
  2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
  3. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
  4. Dosen Asisten Ahli;
  5. Pranata Komputer Ahli Pertama;
  6. Pranata Komputer Terampil; dan
  7. Teknisi Sarana dan Prasarana

Bagi pelamar yang mendaftar pada jabatan tersebut wajib melampirkan Surat Bebas Buta
Warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas saat pendaftaran di SSCASN.

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemnaker 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas