Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR RI Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Rujukan Putusan MK

Dalam PKPU itu juga dipastikan oleh Dasco, akan mengacu seluruhnya pada putusan Judicial Review terbaru dari Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pimpinan DPR RI Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Rujukan Putusan MK
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin untuk para pendemo penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta yang berujung ricuh yang ditangkap pada Jumat (23/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) segera mungkin.

Pernyataan itu diungkapkan Dasco jelang pendaftaran untuk calon kepala daerah oleh KPU RI yang dimulai pada Senin (27/8/2024) mendatang.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Kondisi Pedemo yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ada yang Luka Karena Jatuh

"Kita berharap KPU segera menerbitkan PKPU-nya untuk dapat dipergunakan. Demikian," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Diterbitkannya PKPU itu juga kata Dasco agar DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah bisa membahas atau berkonsultasi terkait RUU Pilkada itu dituangkan dalam beleid tersebut.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Kawal UU Pilkada di DPR, Mahasiswa: Sebelum Ada PKPU Semua Kemungkinan Bisa Terjadi

Dalam PKPU itu juga dipastikan oleh Dasco, akan mengacu seluruhnya pada putusan Judicial Review terbaru dari Mahkamah Konstitusi RI (MK).

"Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari JR MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada hari Senin itu juga akan ikut dari pemerintah, Kemendagri," kata Dasco.

BERITA TERKAIT

Atas hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut meminta agar publik tak perlu khawatir terhadap peraturan terkait dengan Pilkada ini.

Termasuk kata dia soal kemungkinan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada.

"Sehingga bahwa ada kekhwatiran dan lain-lain saya tegaskan sekali lagi, pemerintah maupun DPR akan sama-sama mentaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada Senin nanti melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut kalau tidak perlu lagi ada spekulasi terkait aturan Pilkada.

Baca juga: TAUD Temukan Ceceran Darah dan Potongan Rambut di Kompleks DPR RI Saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Pasalnya kata dia, DPR, Pemerintah dan kPU akan mengacu pada putusan MK RI sebagai peraturan terbaru untuk proses Pilkada 2024.

Hal itu juga dipastikan oleh Doli terkait dengan ambang batas partai yang mencalonkan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu," tandas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas