BNPB Buka 100 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
BNBP buka 100 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus untuk lulusan D3 dan D4/S1.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Jumlah kebutuhan CPNS BNPB 2024 sebanyak 100 formasi yang terdiri dari 16 jabatan.
BNPB membuka seleki CPNS 2024 untuk formasi umum dan formasi khusus yang hanya meliputi penyandang disabilitas serta putra/putri Kalimantan.
Seleksi CPNS BNPB 2024 terbuka bagi lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 berbagai jurusan.
Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi CPNS BNPB 2024
Mengutip Pengumuman Nomor 1/BNPB/REN/SD.03/08/2024, berikut ini rincian formasi CPNS BNPB UKM 2024:
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (10 Formasi)
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama (22 Formasi)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (14 Formasi)
- Pekerja Sosial Ahli Pertama (1 Formasi)
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama (3 Formasi)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (4 Formasi)
- Analis Anggaran Ahli Pertama (2 Formasi)
- Analis Hukum Ahli Pertama (2 Formasi)
- Analis Kerja Sama Ahli Pertama (2 Formasi)
- Arsiparis Ahli Pertama (4 Formasi)
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (2 Formasi)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 Formasi)
- Auditor Terampil (10 Formasi)
- Arsiparis Terampil (16 Formasi
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (2 Formasi)
- Pranata Komputer Terampil (4 Formasi)
Syarat Pelamar CPNS BNPB 2024
Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran pelamar CPNS BNPB 2024:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pada saat emngakhiri pendaftaran pada SSCASN;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Penyandang disabilitas pada formasi berkebutuhan Khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu). Pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Bersedia mengabdi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
- Sarjana (S1), Diploma IV (D.IV) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
- Diploma III (D.III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk jenis pelamar formasi khusus:
- Pelamar disabilitas merupakan lulusan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
- Untuk Pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan dengan persyaratan:
1) Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
2) Pelamar merupakan lulusan Sarjana Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
Baca juga: Statistik Pelamar CPNS 2024 dari BKN, 2 Ribuan Pendaftar Verifikasi Tak Memenuhi Syarat
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.