Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS Pemkot Makassar 2024, Syarat, Dokumen, hingga Tahapannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Formasi CPNS Pemkot Makassar 2024, Syarat, Dokumen, hingga Tahapannya
Freepik
ilustrasi cpns. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 Pemkot Makassar ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800/5676/BKPSDMD/VIII/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, alokasi kebutuhan CPNS Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2024 adalah sejumlah 186 formasi.




Total formasi tersebut, terbagi atas dua kategori pelamar, yaitu kategori umum dan khusus.

Adapun untuk pelamar khusus, meliputi pelamar dengan penyandang disabilitas, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude.

  • Kategori Umum: 180 formasi
  • Kategori Khusus (Penyandang Disabilitas): 4 formasi
  • Kategori Khusus (Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude): 2 formasi

Total Formasi: 186

Syarat Daftar CPNS Pemkot Makassar 2024

Calon pelamar yang ingin mendaftar pada seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024 perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2024 Pemkot Makassar:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk kebutuhan jabatan:
    a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
    b. Dokter Pendidik Klinis.
    c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
  • IPK minimal 2,75;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK, dapat melamar pada kebutuhan CPNS dengan ketentuan:
    a. Memenuhi persyaratan pendaftaran.
    b. Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak awal masa perjanjian kerja;
    c. Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Pejabat yang Berwenang (PyB) instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelamar dengan penyandang disabilitas dapat melamar pada kategori umum.

Baca juga: 6 Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Sistem, Lengkap dengan Format Berkas

Persyaratan Khusus

BERITA TERKAIT

Selain persaratan umum di atas, terdapat pula sejumlah persyaratan untuk calon pelamar kategori khusus, meliputi:

Persyaratan Khusus bagi Pelamar Disabilitas

  • Wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar

Persyaratan Khusus bagi Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan Pujian"/ cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Persyaratan Dokumen Seleksi Administrasi

Adapun berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
  • Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
  • Sertifikat Akreditasi BAN-PT/PDDIKTI perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Ijazah asli / penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri sesuai kualifikasi Pendidikan.
  • Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan.
  • Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar CPNS wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar CPNS wajib menyiapkan link Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas jabatan yang dilamar.

Jadwal Seleksi CPNS 2024 Pemkot Makassar

Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024 Pemkot Makassar:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
  • Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas