Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Posisi yang Tersedia dan Syaratnya
Bappenas telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
https://rekrutmen.bappenas.go.id/
Bappenas CPNS 2024. Bappenas telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Tahun ini, Bappenas membuka 751 formasi CPNS.
Formasi CPNS Bappenas ini dibuka untuk lulusan D3 dan S1.
Adapun rincian formasi CPNS Bappenas 2024 dapat diklik di sini.
Adapun pendaftaran CPNS 2024 ini dapat dilakukan dengan membuat akun terlebih dahulu melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenperin 2024, Dibuka untuk 971 Formasi
Posisi CPNS yang Tersedia di Bappenas 2024
- Analis Data Ilmiah Ahli Pertama
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Manggala Informatika Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Ahli Pertama Perencana Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pustakawan Ahli Pertama
- Statistisi Ahli Pertama
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil
- Auditor Terampil
- Penata Laksana Barang Terampil
- Pranata Keuangan APBN Terampil
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Persyaratan CPNS Bappenas 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki ijazah dengan jenjang dan jenis kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kemnterian PPN/Bappenas
- Pelamar tidak pernah melakuka dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Pelamar tidak berstatus sebagai pelamar lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjajian Kerja minimal 1 tahun
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotik dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku)
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian melalui Surat Keterangan Cakap Kepolisian (SKCK)
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga
- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang jenjang pendidikan dan program studi dan/atau perguruan tingginya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan mengacu pada tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan ijazah dan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima
- Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai anggal PNS.
Dokumen yang Diunggah
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Hasil pindai Surat Pernyataan asli berwarna yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Hasil pindai Surat Lamaran asli berwarna yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai ditujukan kepada Menteri PPNKepala Bappena
- Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna
- Bukti perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal "B/Sangat Baik" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
- Hasil pindai ijazah asli berwarna bagi lyulusan perguruan tinggi dalam negeri
- Hasil pindai transkrip nilai asli berwarna
- Bukti perguruan tinggi terakreditasi A
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pendaftaran CPNS 2024
Berita Rekomendasi