Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Buka 176 Formasi CPNS 2024, Segini Gaji dan Tugasnya

LPSK membuka 176 formasi yang terbagi dalam 39 jabatan di CPNS 2024. Simak gaji dan tugasnya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in LPSK Buka 176 Formasi CPNS 2024, Segini Gaji dan Tugasnya
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
LPSK membuka 176 formasi yang terbagi dalam 39 jabatan di seleksi CPNS 2024. Simak gaji dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dikutip dari lpsk.go.id, tahun ini LPSK membuka kuota CPNS sebanyak 176 formasi.

Terdapat 39 jabatan untuk CPNS LPSK 2024.




Besaran gaji untuk masing-masing jabatan di LPSK dimulai dari Rp2.500.000 hingga Rp6.100.000.

Berikut gaji dan tugas untuk masing-masing jabatan CPNS LPSK 2024.

1. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2

2. Pengelola Layanan Kesehatan
- Gaji: Rp2.500.000 – Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan Kesehatan.
- Jumlah Formasi: 3

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
- Jumlah Formasi: 5

4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
- Jumlah Formasi: 8

5. Teknisi Sarana dan Prasarana
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Jumlah Formasi: 1

6. Analis Hukum Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan Perundang-Undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan Perundang-Undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
- Jumlah Formasi: 5

Baca juga: 7 Instansi Pusat yang Buka CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
7. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
- Jumlah Formasi: 2

8. Analis Anggaran Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
- Jumlah Formasi: 2

9. Teknisi Sarana dan Prasarana
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Jumlah Formasi: 1

10. Penata Kelola Sistem dan TEKNOLOGI INFORMASI
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan serta penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
- Jumlah Formasi: 1

11. Perawat Terampil
- Gaji: Rp2.500.000 – Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.
- Jumlah Formasi: 1

12. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
- Jumlah Formasi: 4

13. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
- Jumlah Formasi: 2

14. Konselor SDM
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Memberikan layanan bimbingan dan konseling.
- Jumlah Formasi: 3

15. Perencana Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
- Jumlah Formasi: 2

16. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas:Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2

17. Dokumentalis Hukum
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang[1]undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Jumlah Formasi: 3

18. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2

19. Pengelola Rumah Aman
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan rumah aman.
- Jumlah Formasi: 15

20. Penata Laksana Barang Terampil
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
- Jumlah Formasi: 2

21. Penata Keprotokolan
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah.
- Jumlah Formasi: 12

22. Pustakawan Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Jumlah Formasi: 1

23. Pengelola Layanan Kesehatan
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan.
- Jumlah Formasi: 2

24. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 30

25. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan upaya pengubahan dan perlindungan saksi dan/atau korban perempuan dan anak melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan dukungan pengambilan keputusan, penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan perempuan dan anak termasuk korban dan/atau keluarga korban guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
- Jumlah Formasi: 22

26. Dokumentalis Hukum
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900,000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Jumlah Formasi: 2

27. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan upaya pengubahan dan perlindungan saksi dan/atau korban perempuan dan anak melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan dukungan pengambilan keputusan, penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan perempuan dan anak termasuk korban dan/atau keluarga korban guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
- Jumlah Formasi: 9

28. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan serta penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
- Jumlah Formasi: 1

29. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Jumlah Formasi: 2

30. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang Kesehatan.
- Jumlah Formasi: 1

31. Teknisi Sarana dan Prasarana
- Gaji: Rp3.200.000 Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Formasi: 10

32. Auditor Terampil
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah yang tidak memerlukan analisis dan pertimbangan profesional dalam audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lainnya serta dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
- Jumlah Formasi: 1

33. Pranata Komputer Terampil
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Jumlah Formasi: 3

34. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan serta penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
- Jumlah Formasi: 5

35. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.
- Jumlah Formasi: 1

36. Auditor Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.
- Jumlah Formasi: 2

37. Arsiparis Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Jumlah Formasi: 4

38. Teknisi Sarana dan Prasarana
- Gaji: 3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Jumlah Formasi: 1

39. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan serta penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
- Jumlah Formasi: 1

(mg/Septiana Ayu Prasiska)

BERITA TERKAIT

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas