Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin sebagai langkah terciptanya masyarakat tertib berlalulintas.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi penilangan yang dilakukan Polri kepada pengendara lalu lintas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin sebagai langkah terciptanya masyarakat tertib berlalulintas.

Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas akan masuk dalam aplikasi Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Pihak polisi pun telah menggelar kegiatan pelatihan operator TAR.

"Pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dikutip Senin (26/8/2024).

Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan aplikasi TAR sebagai pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.

Di mana Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digunakan sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi yang kita catat perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkapnya.

Setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal.

Poin itu akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian apabila seorang pelanggar sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut untuk mengikuti ujian ulang.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang," jelasnya.


Bagi pemilik SIM yang dicabut baru dapat memperoleh SIM paling cepat 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas