Polri Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut
Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin sebagai langkah terciptanya masyarakat tertib berlalulintas.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin sebagai langkah terciptanya masyarakat tertib berlalulintas.
Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas akan masuk dalam aplikasi Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).
Pihak polisi pun telah menggelar kegiatan pelatihan operator TAR.
"Pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dikutip Senin (26/8/2024).
Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan aplikasi TAR sebagai pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.
Di mana Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digunakan sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi yang kita catat perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkapnya.
Setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal.
Poin itu akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian apabila seorang pelanggar sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut untuk mengikuti ujian ulang.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang," jelasnya.
Bagi pemilik SIM yang dicabut baru dapat memperoleh SIM paling cepat 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM kembali.