Respons Propam soal Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis: Kita Tidak Bisa Mencampuri
Propam Polri tak akan melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Pol Mukti Juharsa yang disebut dalam sidang kasus korupsi timah terdakwa Harevy Moeis.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Propam Polri merespons soal nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang disebut dalam sidang kasus korupsi timah terdakwa Harvey Moeis.
Divisi Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyelidikan karena kasus itu masuk dalam ranah pengadilan.
Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.
"Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Abdul Karim menyatakan, pihaknya tak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti Juharsa terkait hal tersebut.
"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.
Namanya disebut oleh eks GM Produksi Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Nama Mukti Juharsa disebut saat Hakim Ketua, Eko Ariyanto mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalan dengan Harvey Moeis.
Syahmadi yang merupakan perwakilan PT Timah mengaku mengenal Harvey dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada 2018.
Baca juga: Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H.
"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?" tanya Hakim Eko.
"Kira-kira di bulan akhir Januari atau Februari, tahun 2018. Karena ada pertemuan, forum."
"Forum yang saya sebut para para pemilik smelter swasta di Pangkal Pinang," kata Syahmadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.