Respons Propam soal Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis: Kita Tidak Bisa Mencampuri
Propam Polri tak akan melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Pol Mukti Juharsa yang disebut dalam sidang kasus korupsi timah terdakwa Harevy Moeis.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Propam Polri merespons soal nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang disebut dalam sidang kasus korupsi timah terdakwa Harvey Moeis.
Divisi Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyelidikan karena kasus itu masuk dalam ranah pengadilan.
Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.
"Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Abdul Karim menyatakan, pihaknya tak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti Juharsa terkait hal tersebut.
"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.
Namanya disebut oleh eks GM Produksi Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Nama Mukti Juharsa disebut saat Hakim Ketua, Eko Ariyanto mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalan dengan Harvey Moeis.
Syahmadi yang merupakan perwakilan PT Timah mengaku mengenal Harvey dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada 2018.
Baca juga: Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H.
"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?" tanya Hakim Eko.
"Kira-kira di bulan akhir Januari atau Februari, tahun 2018. Karena ada pertemuan, forum."
"Forum yang saya sebut para para pemilik smelter swasta di Pangkal Pinang," kata Syahmadi.
Namun saat itu, Syahmadi belum mengetahui posisi Harvey di dalam forum para pemilik smelter timah.
Dia baru mengetahui posisi Harvey dari grup WhatsApp.
Grup WhatsApp itu terbentuk sebagai tindak lanjut pertemuan para pemilik smelter swasta berisi 25 sampai 30 anggota, diberi nama 'New Smelter'.
"Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?" tanya Hakim Eko.
"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WhatsApp," jawab Syahmadi.
"Grup WA. Banyak membernya?" tanya Hakim lagi.
"Kurang lebih 25 sampai 30, saya enggak ingat persis. Saya dimasukkan sebagai member," jawab Syahmadi.
"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua.
"New Smelter," ucap Syahmadi.
Adapun admin dari grup WhatsApp itu adalah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Seingat saya adminya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," terang Syahmadi.
"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Eko memastikan.
"Juharsa," jawab Syahmadi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.