Apa Itu Peserta Eks THK-II? Ini Maksudnya dan Cara Cek di Web SSCASN
Peserta eks THK-II dapat melamar PPPK 2024. Apa maksud dari eks THK-II? Ini Artinya dan cara cek di web SSCASN.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Peserta eks Tenaga Honorer Kategori atau THK-II, bisa bernapas lega.
Pasalnya, mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang akan dibuka sebentar lagi.
Bahkan peserta eks THK-II menjadi kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK 2024.
Lalu, apa itu peserta eks THK-II?
Maksud dari eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut kriteria THK II mengacu Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Cara Cek Status Eks THK-II di Web SSCASN
Untuk mengetahui apakah status eks THK-II, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di web SSCASN melalui layanan Helpdesk.
Lewat layanan tersebut, pelamar juga bisa meminta bantuan jika lupa nomor peserta THK II.
Inilah cara cek status eks THK-II:
- Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini
- Klik menu "Helpdesk"
- Lalu klik "Layanan Helpdesk"
- Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK dan pilih "Lupa Nomor THK II"
- Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang
- Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir
- Isikan instansi saat pendataan THK II
- Tulis kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
- Unggah file foto KTP dan ijazah dengan ukuran maksimal 200kb, format file PDF/image JPG
- Masukkan kode CAPTCHA lalu klik Submit
Aduan Anda akan diproses tim BKN. Anda juga dapat memantau cek status pengaduan di situs SSCASN.
Caranya, pilih menu "Cek Status Pengaduan". Lalu, masukkan nomor tiket dan NIK, kemudian klik Cek Status Aduan.
Baca juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?
Jumlah Dibuka Formasi PPPK 2024
Diketahui, pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Jumlah formasi PPPK 2024 yang akan dibuka sebanyak 1.031.554.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yaitu eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Ia mengatakan, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
"Pelamar wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus, jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/8/2024).
Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
"Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," imbuh Aba.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
"Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)