Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pemkab Jepara membuka 375 formasi CPNS 2024. Lulusan SMA, D3, D4, dan S1 dapat mendaftar. Ini syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, Ini Syarat dan Cara Daftar
Freepik
Ilustrasi CPNS - Pemkab Jepara membuka 375 formasi CPNS 2024. Lulusan SMA, D3, D4, dan S1 dapat mendaftar. Ini syarat dan cara mendaftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dikutip dari bkd.jepara.go.id, tahun ini Pemkab Jepara membuka lowongan CPNS 2024 sebanyak 375 formasi.

Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Jepara 2024 terdiri dari 8 formasi tenaga teknis disabilitas, 205 formasi tenaga kesehatan, dan 162 formasi tenaga teknis umum.

Lowongan CPNS tersebut terbuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, profesi dokter, hingga dokter spesialis.

Pendaftaran CPNS Pemkab Jepara 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Jepara 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkab Jepara 2024.

Formasi CPNS Pemkab Jepara 2024

  • CPNS Tenaga Teknis Khusus Disabilitas: 8 formasi
  • CPNS Tenaga Kesehatan: 205 formasi
  • CPNS Tenaga Teknis Umum: 162 formasi

Syarat Daftar CPNS Pemkab Jepara 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Berusia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
  5. Pelamar hanya dapat melamar pada satu Instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode tahun anggaran;
  6. Khusus bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD) ;
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  15. Tidak terafiliasi ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;
  16. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku) wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
  17. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Cara Daftar CPNS Pemkab Jepara 2024

  1. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online, mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan dan peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
  2. Pelamar Seleksi CPNS wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada KK calon pelamar;
  3. Pelamar membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi NIK, Nomor KK, biodata, pas foto latar belakang merah ukuran 4 x 6 format JPG, dan jangan lupa mencetak Kartu Informasi Akun.
  4. Setelah itu, pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  5. Pelamar mengunggah swafoto/selfie dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun dan melengkapi data diri;
  6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  7. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
  8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus 2024 - 2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus 2024 - 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 September 2024 - 22 September 2024
  • Masa sanggah: 18 September 2024 - 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 September 2024 - 22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September 2024 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024 - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober 2024 - 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober 2024 - 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 November 2024 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November 2024 - 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20 November 2024 - 22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan SAT oleh peserta seleksi: 23 November 2024 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 November 2024 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November 2024 - 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember 2024 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 Desember 2024 - 20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5 Januari 2025 - 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 Januari 2025 - 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 Januari 2025 - 19 Januari 2025
  • pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari 2025 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari 2025 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari 2025 - 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari 2025 - 23 Maret 2025
Berita Rekomendasi

(mg/Septiana Ayu Prasiska)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas