Praktisi Kesehatan Minta Aksi Perundungan di Program Pendidikan Kedokteran Dihapuskan
Praktisi kesehatan dr Ngabila Salama mengecam keras tindakan perundungan atau bullying di dunia kedokteran dan kesehatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi kesehatan dr Ngabila Salama mengecam keras tindakan perundungan atau bullying di dunia kedokteran dan kesehatan.
Dirinya meminta tindakan perundungan di dunia kedokteran harus dihapuskan secara tegas.
Peristiwa ini diakuinya sudah lama terjadi dan harus segera dihapuskan dengan membuat regulasi dan kanal pengaduan atau whistle blowing system.
"Harus dihapuskan secara tegas dengan memastikan regulasi dan kanal pengaduan yang aman atau whistle blowing system berjalan optimal," ungkap Ngabila pada keterangannya, Senin (26/8/2024).
Kanal ini harus dievaluasi real time dan ditindaklanjuti secara cepat.
Selain itu, ia pun berpesan pada para senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk sama-sama berjuang memutus praktik bullying sekecil apa pun.
Baik dari segi verbal, fisik, finansial dan akademis (materil dan non materil).
Komunikasikan dengan baik segala aktivitas yang dirasa cukup berat.
Dimulai dari jam kerja kepada manajemen rumah sakit, kepala program studi, dosen, dan lainnya.
Dengan harapan permasalahan bisa dipecahkan sebaik mungkin dengan langkah manusiawi.
"Jika senior juga korban bullying sebelumnya, kultur ini perlu dihentikan dan diubah menjadi manusiawi," kata Ngabila lagi.
Baca juga: Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan
Di sisi lain, Ngabila berharap korban bullying harus dijamin aman secara fisik dan psikis.
Korban juga harus dipastikan tetap melanjutkan pendidikan kedepannya.
Ia pun mengajak tenaga kesehatan yang mengetahui atau mengalami bullying untuk melaporkan ke kanal pengaduan inspektorat jenderal Kemenkes RI / whistle blowing system di perundungan.kemkes.go.id / whatsapp 081299799777.
Laporan real time akan ditindaklanjuti untuk investigasi untuk kronologis.
Jika ada oknum terlibat, yang jika terbukti bersalah, akan diberikan sanksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.