Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Format Filenya
Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika mengunggah dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan unggah dokumen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Tahun ini, per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Dilansir laman menpan.go.id, jumlah tersebut termasuk formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 dan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum ke tahap pendaftaran instansi tujuan, pelamar diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika mengunggah dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Gaji CPNS LPSK 2024, Tertinggi Rp6.100.000 dan Terendah Rp2.500.000
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Baca juga: Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024
Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar CPNS 2024
Selengkapnya, inilah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang dikutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
1. Jika merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, mereka wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) Instansi.
2. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode seleksi.
Lebih lanjut, pelamar bisa dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila:
- Melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan;
- Menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
(Tribunnews.com/Latifah)