Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji CPNS KPU 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000

Simak daftar gaji CPNS KPU 2024 dengan rentang gaji tertinggi Rp7.500.000 dan terendah Rp5.000.000. Pendaftaran dibuka melalui sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gaji CPNS KPU 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000
freepik
ilustrasi uang. --- Berikut ini daftar gaji CPNS KPU 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pendaftaran dibuka hingga tanggal 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

KPU menawarkan gaji bagi pelamar CPNS KPU 2024 yang lolos seleksi hingga tahap akhir.




Gaji CPNS KPU 2024 tertinggi Rp7.500.000 dan terendah Rp5.000.000.

Gaji CPNS KPU 2024:

  1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan: Rp. 5.500.000 - Rp. 7.000.000

    • Tugas: melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: Rp. 5.500.000 - Rp. 7.000.000

    • Tugas: melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan. pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
  3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilihan Umum: Rp. 6.000.000 - Rp. 7.500.000

    • Tugas: melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu
  4. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp. 6.000.000 - Rp. 7.500.000

    • Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
  5. Terampil - Arsiparis: Rp. 5.000.000 - Rp. 6.500.000

    • Tugas: melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang benar dan maju.
  6. Pengelola Layanan Kesehatan: Rp. 5.000.000 - Rp. 6.000.000

    • Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Baca juga: Daftar Gaji CPNS KLHK 2024, Tertinggi Rp8.000.000 dan Terendah Rp4.500.000

Syarat Umum CPNS KPU 2024:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. ) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
    2. ) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

      • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
  12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Syarat Khusus CPNS KPU 2024:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Pujian"/Cumlaude Berpredikat "Dengan Pujian"

    • Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian/cumlaude dari:

      • 1) perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
      • 2) perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Penyandang Disabilitas

    • Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik.
    • Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar.
    • Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
    • Pelamar melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
    • Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Putra/Putri Papua

    • pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

      • 1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
      • 2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
  4. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
  5. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
  6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas