Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?
Hakim heran PT Timah dapat penilaian baik dari KLHK soal dampak lingkungan, padahal kerugian negaranya capai Rp 271 triliun.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Eko Aryanto heran dengan pernyataan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama yang menyebut pihaknya mendapat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait dampak lingkungan.
Sebab menurut Hakim, padahal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kerugian negara senilai Rp 271 Triliun karena adanya kerusakan lingkungan akibat kasus korupsi timah tersebut.
Adapun Agung merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Hal itu bermula ketika Hakim bertanya pada Agung mengenai perizinan Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk selaku perusahaan tambang.
"Kalau mengenai lingkungan, kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini pasti ada Amdalnya. Di dalam Amdal ini kan mencakup UKL dan UPL sebagai pegangan saudara, ada gak?," tanya Hakim.
"Ada Yang Mulia," jawab Agung.
"Tahu juga?," tanya Hakim menegaskan.
"Tahu Yang Mulia," sahut Agung.
Kemudian Hakim pun lanjut bertanya pada Agung, apakah selama melakukan penambangan, PT Timah menjalankan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) di sekitar lokasi tambang.
Mendapat pertanyaan itu, Agung pun menjawab bahwa pihaknya telah melakukan hal tersebut yang ditandai adanya penilaian baik dari KLHK.
"Apakah dijalankan itu yang tercantum yang terdapat di UKL dan UPL, apakah saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?," tanya Hakim.
"Selama ini kalau soal lingkungan itu kan yang menilai Kementerian Lingkungan Hidup Yang Mulia," kata Agung.
"Ya tapi kan bagian saudara, masa dilepaskan saja. Saudara gak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara," cecar Hakim.
"Maksudnya gini Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di Amdal itu," ujar Agung.
Baca juga: Nego Harvey Moeis Cs hingga PT Timah Terbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan
Mendengar jawaban itu, Hakim Eko pun mengaku heran.
Pasalnya dalam surat dakwaan, Harvey Moeis diduga merugikan negara senilai Rp 271 Triliun karena adanya kerusakan lingkungan imbas dari penambangan bijih timah wilayah IUP PT Timah Tbk.
Alhasil Hakim pun coba menegaskan siapa pihak yang memberi penilaian baik kepada PT Timah meskipun di lain sisi ada kerugian negara cukup besar dalam kasus tersebut.
"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh 271 triliun, kerugian negara disitu akibat kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?," tanya Hakim.
"Dari proper," jawab Agung.
"Proper? Siap propernya?," tanya Hakim lagi.
"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," ucap Agung.
"Kementerian Lingkungan Hidup? Nilainya baik gitu ya?," tanya Hakim heran.
"Iya," Agung menimpali.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia