Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Informasi NIK Sudah Terdaftar saat Daftar CPNS 2024, Berikut Solusinya

Inilah solusi jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024, lengkap dengan syarat daftar CPNS 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Muncul Informasi NIK Sudah Terdaftar saat Daftar CPNS 2024, Berikut Solusinya
https://sscasn.bkn.go.id/
Berikut solusi jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024, lengkap dengan syarat daftar CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 dan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Namun tak jarang, terdapat sejumlah pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar CPNS 2024.

Satu di antaranya adalah permasalahan terkait data diri seperti NIK KTP.

Lantas, bagaimana jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024?

Berdasarkan keterangan dalam Frequently Asked Questions SSCASN BKN, untuk mengatasi kendala tersebut pelamar dapat mengunjungi laman pengaduan helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, pelamar harus melengkapi form isian yang sudah tersedia.

Berita Rekomendasi

"Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. Kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia." keterangan dalam FAQ SSCASN BKN.

Selengkapnya, beberapa kendala lain yang muncul saat mendaftar CPNS dan PPPK beserta cara mengatasinya:

Baca juga: Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024

1. Data Diri Tidak Ditemukan/Tidak Sesuai

  • Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Pengaduan Ditjen Dukcapil:
Call Center : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
FB : Ditjen Dukcapil
Twitter : @ccdukcapil
Website : www.dukcapil.kemendagri.go.id

2. Data Tempat Lahir Tidak Ada di Referensi

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.

Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya.

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

3. Perguruan Tinggi Tidak Tersedia di Referensi

  • Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  • Kemudian, pilih menu "Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan".
  • Lengkapi form isian yang tersedia.

Baca juga: Link Contoh Surat Izin PPPK Melamar Formasi CPNS 2024, Bisa Edit Sendiri

Syarat Daftar CPNS 2024

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, berikut adalah 10 syarat untuk daftar CPNS 2024.

Adapun syarat tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas