Puan Bicara Praktik Demokrasi Berkeadaban di HUT ke-79 DPR
Puan bicara pentingnya praktik demokrasi berkeadaban yang harus mampu memenuhi hak-hak rakyat sebagai amanat konstitusi Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal pentingnya praktik demokrasi berkeadaban yang harus mampu memenuhi hak-hak rakyat sebagai amanat konstitusi Indonesia.
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Awalnya, Puan Maharani mengatakan sejak Indonesia merdeka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi negara, bangsa dan negara Indonesia telah memilih bentuk pemerintahan negara yang demokratis.
Yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
"Praktik pemerintahan negara yang demokratis telah berlangsung dari rezim pemerintahan yang satu ke rezim pemerintahan berikutnya. Paska reformasi, praktik berdemokrasi tersebut semakin diperkuat dan terukur," kata Puan.
Melalui amandemen konstitusi, kata Puan, telah dipertegas bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan oleh pemerintahan di mana Negara wajib memenuhi hak-hak rakyat sebagai warga negara, seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak bekerja, hak memeluk agama, hak meyakini kepercayaan, hak berserikat, hak jaminan sosial dan lain sebagainya.
"Hak-hak rakyat sebagai warga negara inilah yang wajib dipenuhi oleh pemerintahan negara; eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui fungsi, kewenangan, dan kekuasaannya masing-masing," ujarnya.
Pada peringatan HUT ke-79 DPR, Puan pun menyoroti soal transformasi kelembagaan DPR dalam menyesuaikan dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang dari masa ke masa.
“Merupakan upaya kita, bangsa Indonesia, untuk membangun demokrasi yang berkeadaban dan berlandaskan Pancasila,” kata Puan.
Puan menambahkan, DPR RI pada setiap periode memiliki tantangan dan tuntutan zamannya di mana setiap tantangan serta tuntutan zaman tersebut harus dijawab oleh DPR RI sesuai fungsi dan kewenangannya.
"Harapan rakyat kepada kita, DPR RI, kita dapat menggunakan kekuasaan untuk memberikan jalan bagi rakyat hidup sejahtera, tenteram, dan mudah dalam segala urusan. Sehingga tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tertinggal dan ditinggalkan, semua rakyat merasa kehadiran negara dalam kehidupannya yang semakin baik," paparnya.
Baca juga: Bertemu Ketua KPU, HMI: Aksi Jihad Konstitusi Jilid II Bawa Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia
Puan menerangkan bahwa DPR adalah lembaga negara yang juga merupakan lembaga politik. Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh Undang Undang agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis, sedangkan sebagai lembaga politik, DPR RI juga sangat dipengaruhi oleh berbagai dinamika politik.
"DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, tetap berkomitmen untuk mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi dengan tetap memperhatikan aspirasi dari rakyat," tegas Puan.
Puan lalu menekankan bahwa kekuasaan DPR harus dilaksanakan secara konstitusional, bermartabat, penuh hikmat kebijaksanaan, dan dekat dengan rakyat.
“Sehingga prinsip demokrasi sungguh-sungguh dijalankan dan kita ikut berperan penting dalam membangun peradaban demokasi yang semakin berkedaulatan rakyat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.